Monday, February 18, 2019

Hadits Arba'in ke - 03, Shohih Bukhori, Muslim, Tentang Rukun Islam


Hadits ke - 03

Rukun Islam

عَنْ اَبِى عَبْدِالرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَبْنِ اْلخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِىَ الِاسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًارَسُوْلُ اللهَ , وَاِقََامَ الصَّلاَةِ, وَاِيْتَاءِالزَّكَاةِ, وَحَجِّ اْلبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ. 
(رواه البخارى و مسلم)
Artinya :

Dari sahabat abu abdurrohman abdullah bin umar bin khathab radhiyallahu anhu. Berkata : aku telah mendengar rasulullah saw bersabda : agama islam dibangun atas 5 dasar : Mengakui bahwa tidak ada tuhan selain allah dan muhammad adalah utusan allah. Mendirikan sholat, Mengeluarkan zakat, Berpuasa dibulan ramadhan, Menunaikan haji ke baitullah. ( HR. Bukhari & Muslim )

Penjelasan Hadits :

1. Syahadat

- pengertian syahadat 

Menurut bahasa syahadat berasal dari kata : syahida-yasyhadu-syahadatan, kata ini memiliki makna :
a. Menyampaikan berita yg pasti,
b. Menampakan sesuatu yang tidak diketahui orang,
c. menjelaskan ( Mukhtarush Shihah, Misbahul Munir, Al-Mu'jamul Wasith, kata : sya-hi-da ).

Sedangkan menurut istilahan yaitu : menyampaikan kebenaran didepan saksi, (Al-Mausu'ah Al-fiqhiyah Al-kuwaitiyah, kata : syahadah ) berdasarkan pengertian ini maka syahadat memiliki makna secara umum yaitu mencangkup semua bentuk persaksian, termaksud persaksian di pengadilan, dan tidak hanya sebagai persaksian seseorang masuk islam semata.

- Syahadatain & Makna nya 

Kata syahadatain artinya dua kalimat syahadat ; dua kalimat ini adalah gerbang bagi orang non muslim untuk masuk islam;

- Makna syahadat 

 a.  لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ

ketika seseorang mengucapkan kalimat ini berati orang tersebut meyakini dengan lisan & hatinya bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain allah swt. 

b.  وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ  

begitu pun dengan kalimat ini merupakan pengakuan mentaati rasulullah saw. dalam syariat yang beliau bawa, baik dari berita, perintah, maupun larangan. ketika seseorang mengucapkan syahadat kepada rasulullah maka orang tersebut siap melaksanakan konsekuensi berikut

1. Mentaati perintahnya,
2. Menjahui semua larangannya,
3. Membenarkan semua beritanya,
4. Tidak beribadah sesuai dengan petunjuk dari beliau.

- Fungsi Syahadat dalam Islam 

Syahadat merupakan tiang pertama/gerbang pertama untuk masuk kedalam agama islam, karna didalam syahadat terkandung pengakuan terhadap ke-Esa-an allah Swt dalam Rububiyah dan Uluhiyah-nya, inilah inti dakwah para Rasul. 

2. Sholat

- Pengertian sholat

Sholat menurut bahasa adalah berdoa, jadi pada intinya sholat adalah suatu kegiatan ibadah yang berisi doa.
sedangkan menurut istilahan Sholat adalah suatu ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Sholat adalah kewajiban bagi semua umat muslim, karna sholat adalah tiang nya agama islam. jika seorang muslim tidak melaksanakan itu maka dia telah meruntuhkan agamanya sendiri, Hukum didalam meninggalkan sholat dibagi menjadi 3 :
- Fasiq, Apabila dia menunda-nunda waktu sholat, yang meskinya sholat itu dikerjakan dengan tepat waktu. jika orang yang suka menunda-nunda waktu sholatnya maka dia termaksud orang-orang yang Fasiq. untuk penjelasan apa yang dimaksud dengan fasiq dapat lihat disini : https://perkataanrasul.blogspot.com/2019/02/hadits-shohih-muslim-tentang-larangan.html 

boleh menunda sholat apabila memiliki alasan yang syar'i, seperti didalam perjalan (musyafir), sakit, atau dalam keadaan lainnya, maka orang-orang seperti ini diberikan keringanan untuk menjama' sholat mereka.  

- Munafik, orang yang dihukumi munafik didalam meninggalkan sholat yaitu jika dia melalukan sholat hanya sekali-kali, misalkan 3x dalam sehari atau hanya melakukan seminggu sekali, atau bahkan 1 tahun sekali. maka orang ini termaksud oarang-orang yang munafik.

- Kafir/kufur, Orang yang dianggap kufur/kafir didalam meninggalkan sholatnya adalah orang yang tidak pernah melaksanakan sholat selama hidupnya. maka orang ini dihukumi kafir dan keluar dari islam sebagaimana Allah swt menjelaskan didalam al-qur'an :

{ فَإِنْ تَابُوْاوَأَقَامُوْا الصَّلَوَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَوَةَ فَإِخْوَنُكُمْ فِي الدِّيْنِ }
"  jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka   (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (Q.s: At-Taubah:11)

Artinya, jika mereka tidak melakukan itu, berarti mereka bukanlah saudara-saudara kita. Memang persaudaraan agama tidak gugur karena perbuatan-perbuatan maksiat walaupun besar, namun persaudaraan itu akan gugur ketika keluar dari islam.

Rasulullah bersabda didalam haditsnya :
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ (رواه المسلم)
“ sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”(HR.Muslim).

Didalam hadits lainnya dijelaskan :
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ, فَمَنْ تَرَ كَهَا فَقَدْ كَفَرَ(رواه احمد)


“ perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barang siapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir." (HR. Ahmad)

Ucapan para sahabat: amirul mukminin umar ra. Berkata, “ tidak ada bagian dalam islam bagi orang yang meninggalkan sholat.”
Maksudnya, tidak ada bagian baik sedikit maupun banyak.
Abdullah bin syaqiq mengatakan, “para sahabat nabi muhammad saw tidak memandang suatu amal pun yang apabila ditinggalkan akan menyebabkan kekafiran selain sholat.

3. Zakat 

- Pengertian zakat 

Zakat merupakan sejumlah harta yg wajib kita keluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan.
Zakat adalah salah satu rukun islam yang sangat penting untuk menegakan syariat islam yang diatur berdasarkan al-qur'an dan as-sunnah. maka dari itu setiap umat muslim yang mampu memenuhi persyaratan wajib untuk membayar zakat kepada golongan yang telah ditentukan. didalam pemberian zakat juga diatur batasan-batasannya yaitu :
  1. Jumlah Zakat, 
  2. Waktu Pemberian zakat, 
  3. Penerima Zakat.
zakat memiliki beberapa jenis yaitu :
  •  Zakat Fitrah : disebut juga dengan zakat Nafs (Jiwa), yaitu zakat yang wajib dikeluarkan bagi umat muslim yang mampu ketika menjelang idul fitri pada bulan ramadhan, adapun jumlah zakat yang diberikan adalah minimal 2,5 Kg / 3,5 liter makanan pokok dari daerah tertentu, misalkan diindonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitra dapat diberikan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter/2,5 kg.
  • zakat maal (harta) : adalah pemberian zakat dari penghasilan umat islam, misalnya dari perdagangan, pertanian, hasil laut, ternak, dllnya.setiap jenis penghasilan umat islam tersebut dihitung dengan cara tersendiri. contoh penghitungan zakat maal dengan bentuk uang :
misalkan dibulan ramadhan ini anda memiliki uang 50 jt. berarti sudah masuk nisahb dengan emas yaitu 42,5 jt. pada bulan ramadhan tahun depan anda harus mengecek total uang anda, ternyata setelah satu tahun berlalu, masih diatas nisahb dan totalnya skrng 60 jt. 
maka yang harus anda keluarkan seharga uang skrng yaitu 60 jt.
2,5 % x 60 jt = 1,5 jt
jadi zakat maal anda adalah 1,5 jt.

setelah kita mengetahui berapa jumlah dan pengertian zakat maka selanjutnya kepada siapakah kita harus memberikan zakat tersebut?
didalam agama islam ada 8 orang yang harus menerima zakat yaitu :
  1. Fakir yaitu : masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan nya sehari-hari/kebutuhan pokoknya, 
  2. Miskin yaitu : masyarakat yang miskin tetapi masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya/kebutuhan pokoknya, 
  3. Amil yaitu : orang yang mengumpulkan zakat dan membagikan nya kepada yang berhak, 
  4. Mu'alaf  yaitu : orang yang baru memeluk agama islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan kondisi hidupnya, 
  5. Gharimin yaitu : orang yang memiliki hutang, yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya tetapi tidak mampu untuk membayar hutang nya, 
  6. Fisabillah yaitu : orang yang berjuang dijalan allah. misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, 
  7. Ibnul Sabil yaitu : orang yang kehabisan uang didalam perjalanannya, 
  8. Hamba Sahaya yaitu : budak atau orang yang ingin memerdekakan dirinya.
4. Puasa

1). Pengertian Puasa
menurut bahasa puasa berasal dari bahasa arab yaitu "assyiam" yang artinya menahan diri.
sedangkan menurut istilahan puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

2). Hukum Puasa 
Ibadah puasa hukum nya wajib bagi setiap kaum muslim laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman allah swt :

يَاأَيُّهَا الَذِّيْنَ اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَي الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَكُمْ تَتَّقُوْنَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa." (Qs. Al-Baqarah : 183)

3). Orang Yang tidak wajib Puasa
  • Orang yang didalam perjalanan 80,640 km (wajib Qodo) 
  • Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (Wajib Qodo) 
  • Sedang Hamil Atau Menyusui (Wajib Qodo/Membayar fidyah) 
  • Sudah Tua rentah/sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah 3/4 liter/bahan makanan lainnya).
4). Rukun Puasa
  • Niat 
  • Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
5). Hal-Hal Sunnah ketika Puasa
  • Bersahur,
  • Mentakhirkan makan sahur,
  • Menyegerakan Berbuka saat masuk waktu berbuka,
  • Berbuka dengan kurma dan minuman yang manis,
  • Membaca doa berbuka puasa,
6). Yang membatalkan Puasa
  • Makan dan Minum,
  • Muntah dengan sengaja,
  • Memasukan sesuatu ke rongga badan,
  • Hilang akal disebabkan karna mabuk atau pingsan,
  • Haid, nifas / wiladah,
  • Bersetubuh/ keluar mani,
  • murtad,
  • dllmya
5. Haji

- Pengertian haji 

Haji adalah mengunjungi Baitullah (ka'bah) dimekah untuk melakukan amal ibadah tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula.

Menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu mengerjakannya dan hanya 1 kali seumur hidup, adapun yang mengerjakan haji lebih dari 1 kali maka hukumnya adalah sunnah.  

1) Syarat-syarat haji,
  • Beragama islam,
  • Berakal Sehat,
  • Baliq atau dewasa,
  • Mardeka (bukan budak),
  • Kuasa atau mampu untuk melakukannya.
2) Rukun-Rukun Haji,
  • Ihram,
  • Wukuf dipadang arafah,
  • Tawaf,
  • Sai,
  • Menggungting/mencukur rambut,
  • tertib.
Faedah Hadits :

1. Islam diibaratkan sebuah bangunan yang memilik 5 tiang pokok utama,
2. Bersyahadat,
3. Menegakan sholat,
4. Menunaikan zakat artinya  mengeluarkan dan membarikan nya kepada yang berhak menerima nya
5. sholat adalah amalan badaniyah (anggota badan), sedangkan zakat adalah amalan maliyah (terkait harta )



Jazakallahu khoiron Kasyiron....
Nb ; 

- Menerima jasa ketik bahasa arab. 
-Kunjungijuga:
1. Instagram : @para_remaja_bersholawat 
2. Facebook : Yunis Hajardinata
3. Channel Youtube : Suara Radio Insfiratip
- Jika ada yg blm jlas dpat ditanyakan melewati kolom komentar. Atau bisa chat kami 0812-8112-4505.


No comments:

Post a Comment